BADAN ANGGARAN
Badan Anggaran merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pad a awal masa jabatan keanggotaan DPRD.
TUGAS BADAN ANGGARAN
- Memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada bupati dalam mempersiapkan RAPBD paling lambat 5 (lima) bulan sebelum ditetapkannya APBD.
- Melakukan konsultasi yang dapat diwakili oleh anggotanya kepada komisi terkait untuk memperoleh masukan dalam rangka pembahasan rancangan kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara.
- Memberikan saran dan pendapat kepada bupati dalam mempersiapkan raperda tentang perubahan APBD dan raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
- Melakukan penyelarasan terhadap hasil pembahasan komisi-komisi dalam pembahasan RAPBD dan perubahan APBD untuk disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
- Melakukan penyempurnaan ranperda tentang APBD dan ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berdasarkan hasil evaluasi gubernur bersama tim anggaran pemerintah daerah.
- Melakukan pembahasan bersama tim anggaran pemerintah daerah terhadap rancangan kebijakan umum APBD serta rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara yang disampaikan oleh bupati.
- Memberikan saran kepada pimpinan dalam penyusunan anggaran belanja DPRD.