BANGGAR

BADAN ANGGARAN

Badan Anggaran merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat  tetap dan dibentuk oleh DPRD pad a awal masa jabatan keanggotaan DPRD.

TUGAS BADAN ANGGARAN

  • Memberikan  saran  dan  pendapat  berupa  pokok-pokok  pikiran  DPRD kepada bupati  dalam mempersiapkan  RAPBD paling lambat 5 (lima)   bulan sebelum ditetapkannya APBD.
  • Melakukan konsultasi yang dapat diwakili oleh anggotanya kepada  komisi terkait untuk memperoleh masukan dalam rangka  pembahasan rancangan kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara.
  • Memberikan saran dan pendapat kepada bupati dalam mempersiapkan raperda tentang   perubahan  APBD  dan  raperda   tentang  pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
  • Melakukan penyelarasan terhadap hasil pembahasan komisi-komisi dalam pembahasan  RAPBD dan perubahan APBD untuk disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
  • Melakukan  penyempurnaan  ranperda  tentang  APBD  dan  ranperda  tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berdasarkan hasil  evaluasi  gubernur bersama tim anggaran pemerintah daerah.
  • Melakukan pembahasan bersama tim anggaran pemerintah  daerah terhadap rancangan kebijakan umum APBD serta rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara yang disampaikan oleh bupati.
  • Memberikan  saran  kepada  pimpinan  dalam  penyusunan  anggaran  belanja DPRD.