BADAN KEHORMATAN
Badan Kehormatan dibentuk oleh DPRD dan merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap. Anggota Badan Kehormatan berjumlah lima orang yang dipilih dari dan oleh anggota DPRD. Masa tugas anggota Badan Kehormatan paling lama dua setengah tahun.
JENIS SANKSI YANG DAPAT DIJATUHKAN OLEH BADAN KEHORMATAN
- Teguran lisan
- Teguran tertulis
- Pemberhentian sebagai pimpinan alat kelengkapan DPRD; atau
- Pemberhentian sebagai anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.